Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang kembali menaikan iuran BPJS kesehatan.

Menurut Trubus, kenaikan ini diduga karena pemerintah tengah kehabisan uang lantaran fokus untuk penanganan corona di tanah air.

Baca Juga

Kesehatan Cuma dapat 18% dari Stimulus COVID-19 Rp405 T, PKS: Pantes Ketinggalan

"Kalau lihat timing iya. Ini memang curiga negara sedang nggak ada duit dan bansos juga bokek," kata Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/5).

Trubus melanjutkan, bisa saja kenaikan iruan ini sebagai upaya juga menutupi kekurangan mengingat pengeluaran pemerintah yang besar terutama untuk bansos.

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

"Jangan jangan ini sebagai upaya untuk menutupi kekurangan uang ini. BPJS naik kelihatan nyari pundi pundi. Ini ada indikasi pemerintah kesulitan uang. Apalagi nayoritas pekerja tak kerja lagi dan jadi peserta mandiri. Ini bisa memberatkan," tambah Trubus.

Trubus menyebut, kalau dinaikan belum mampu menutupi kekurangan pemerintah.

"Karena pengeluaran yang ada sekarang sangat besar sekali. Apalagi keuntungan BPJS memang kerap tak transparan sehingga sulit diprediksi keuntungannya" jelas Trubus.

Trubus menyarankan lebih baik eksekusinya ditunda saja. Selain itu, kenaikan ini juga menimbulkan potensi gugatan sehingga melelahkan.

"Lebih baik untuk 2021. Golongan 1 dan 2 dilakukan setelah COVID-19 selesai. Masyarakat bisa gugat dan MA mutusin lagi. Jadi repot," tutup Trubus.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Tak Patuhi Putusan MA, Jokowi Terbitkan Perpres Baru Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Knu)

#BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan