Istri Sambo Sebut Tak Pernah Jadikan Brigadir Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
Istri Sambo Sebut Tak Pernah Jadikan Brigadir Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.

"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Penembakan Brigadir J

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga.

Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa mungkin saja para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.

"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," ucap Putri menjelaskan.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo. Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.

Baca Juga:

Pengunjung Sidang Keluar dan TV Berhenti Tayang saat Putri Candrawathi Bersaksi

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.

"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri.

Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari.

"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri," tutur Putri melanjutkan.

Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Baca Juga:

Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J

#Polisi #PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan