MerahPutih.com - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat ini, Ferdiy Sambo ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri. Penempatan khusus ini, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesional laksanakan olah TKP.
Baca Juga:
Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Untuk Permudah Pemeriksaan
Setelah tidak terdengar kabarnya, PC, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke depan publik. Ia mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8) malam untuk menemui suaminya yang tengah menjalani proses etik.
Saat tampil ke media, PC didampingi pengacara dan salah satu anggota keluarganya. Ia mengenakan baju batik dan masker berwarna putih.
Raut wajahnya tampak pucat dan terus menitihkan air mata saat hendak berbicara ke publik. Matanya pun sembab. Wajahnya juga tampak sayu dan lelah saat berdiri di depan Mako Brimob.
"Saya sama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC dengan terbata-bata.
Pernyataan PC tersebut adalah yang pertama kali di media massa sejak kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu. Seraya terisak-isak ditemani anggota keluarganya, ia memohon dukungan.
"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar PC seraya mengakhiri pembicaraan," ucap PC seraya terus menangis dan menunduk.
Pengacara PC Arman Hanis mengatakan, kedatangan mereka untuk mengantar pakaian. Namun, belum dapat izin .
"Mudah-mudahan besok bisa dapat izin. Ibu P sudah dapat izin psikolog klinis untuk bisa bertemu suami dan diizinkan," imbuh Arman.
Arman menyampaikan lagi harapannya agar pihak keluarga bisa bertemu Ferdy Sambo.
"Biar bagaimanapun keluarga, maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS, itu saja teman-teman," kata Arman.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Polri tengah memeriksa 25 personel kepolisian karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus Brigadir J. Dari 25 personel itu, empat di antaranya ditahan di tempat khusus. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob