MerahPutih.com - Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ucap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8)
Baca Juga
Penetapan Putri sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus berdarah di kediaman Sambo menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Baca Juga
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo