Merahputih.com - Istri Ferdy Sambo (FS), PC kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. PC pun terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 56 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Diketahui, pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Namun hingga saat ini, PC belum ditahan. Hal itu karena yang bersangkutan sakit.
"Belum (ada penahanan). Kemarin Ibu PC diperiksa tetapi karena ada surat sakit tetapi di-hold, ditunda," kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurut Agung, saat ini PC masih berada di rumahnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, tim khusus (timsus) Polri berhasil menemukan CCTV yang menggambarkan situasi sebelum hingga setelah Brigadir J tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Mabes Polri Segera Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Berkas perkara empat tersangka itu disebut akan diserahkan Polri ke kejaksaan hari ini. (Knu)
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo