Istri Bupati Yang Diciduk KPK Jabat Ketua DPRD Kutai Timur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2020
Istri Bupati Yang Diciduk KPK Jabat Ketua DPRD Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek UR Firgasih. (Foto: Humas Kutai Timur)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Kutai Timur Ismunandar (IS). Dia diamankan bersama sang istri di sebuah hotel di Jakarta. Ternyata, istri bupati merupakan Ketua DPRD Kutai Timur.

Dari laman daring pemerintah Kabupaten Kutai Timur, istri Ismunandar ini bernama lengkap Encek UR Firgasih dan bergelar Raden Ratna Putri. Ia merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelum menjadi Ketua DPRD periode 2019 - 2024, Encek sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kutai Timur 2014-2019. Di daerah ini, Partai Persatuan Pembangunan memiliki 9 kursi, disusul Golkar 7 kursi, NasDem 5 kursi, PDI Perjuangan 4 Kursi, Gerindra dan PAN 3 kursi, dan 2 kursi dimiliki PAN, Berkarya serta PKS. Serta 1 kursi diraih PKB.

Baca Juga:

Amankan Uang Pensiunan, Erick Bakal Bikin Holding Dana Pensiun

Ismunandar sendiri merupakan salah calon petahanan yang digadang-gadang akan kembali bertarung dalam Pilkada serentak 2020 ini.

"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang Kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Sampai saat ini, belum ada informasi detail bagaimana peran istri dalam perkara yang menjerat suaminya tersebut.

Gedung KPK.
Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ketua KPK Firli mengatakan, penangkapan terhadap diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

"Tadi malam ada giat tertangkap tanganya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," ujar Firli, Jumat (3/7).

Firli masih belum mau membeberkan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi detail ke publik setelah proses penindakan selesai.

"Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli. (Pon)

Baca Juga:

Wilayah Zona Hijau Satu-satunya di Sumsel Laporkan Kasus Pertama COVID-19

#Korupsi Bupati #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan