Istilah ODP dan PDP Diubah, Begini Penjelasan Jubir COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Istilah ODP dan PDP Diubah, Begini Penjelasan Jubir COVID-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (ANTARA/Katriana)

MerahPutih.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto memastiksn mulai menggunakan sejumlah istilah baru dalam pelaporan perkembangan penanganan COVID-19.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020.

Baca Juga

Jumlah Pasien COVID-19 Meninggal Bangka Belitung Terendah di Indonesia

Menkes mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

"Penggunaan istilah baru ini akan kita gunakan mulai hari ini untuk pelaporan data COVID-19," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7).

Yurianto menjelaskan, Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama. Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).

"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yurianto.

Foto: Pixabay

Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman faskes di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian COVID-19.

"Ada 9 bab dalam pedoman yang baru ini. Ada sejumlah perbedaan mendasar dengan pedoman yang sebelumnya," ungkap Yuri.

1. Kasus Suspek, adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable, adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi, adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat, adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan, adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal on-set dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

d. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans, adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Jumlah kasus positif virus corona Indonesia meningkat 1.591 orang pada laporan data pemerintah hari Selasa (14/7). Dengan kenaikan ini berarti total 78.572 orang telah terinfeksi penyakit pernapasan tersebut.

Angka kasus baru ini didapatkan dari hasil pemeriksaan 23.001 spesimen. Sedangkan dua provinsi yakni Jawa Timur dan DKI Jakarta menyumbang 621 kasus baru atau 39% dari total tambahan angka infeksi.

Jatim menyumbang tambahan pasien terbanyak yakni 353 kasus, sedangkan DKI mencatat adanya 268 pasien baru.

Di bawahnya ada Sulawesi Selatan yakni 197 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 161 kasus, dan Sumatera Utara yang melaporkan 130 orang terinfeksi.

“Kita harus yakin proses penularan masih terjadi karena protokol kesehatan belum dijalankan dengan baik,” kata Yuri.

Pemerintah melaporkan adanya kenaikan jumlah pasien sembuh sebanyak 946 menjadi 37.636 orang. Adapun angka kematian akibat corona bertambah 54 sehingga total 3.710 orang meninggal usai terkena penyakit ini.

Mulai hari ini pemerintah tak lagi mengumumkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Sebagai gantinya, mereka melaporkan adanya 46.701 suspect corona.

Baca Juga

Virus Corona Menyebar di Udara, Begini Cara Mengantisipasinya

Suspek digunakan sebagai pengganti PDP dengan kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta 14 hari sebelum memiliki gejala berada di wilayah yang melaporkan kasus corona. Selain itu, mereka adalah orang yang sebelum sakit memiliki riwayat kontak dengan konfirmasi/probable.

“Pada revisi aturan keempat, semua PDP adalah suspek. Bahkan ODP yang bergejala ISPA dan pernah kontak erat konfirmasi masuk suspek,” kata Yurianto.

Dia kembali mengimbau masyarakat mengenakan masker dan menjaga jarak terutama saat berada di transportasi massal.

“Kuncinya patuh pada protokol (kesehatan),” kata Yurianto. (Knu)

#COVID-19 #Achmad Yurianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan