Istilah NKRI Bersyariah Menyesatkan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 17 Agustus 2019
Istilah NKRI Bersyariah Menyesatkan
Poster NKRI Bersyariah

MerahPutih.com - Front Pembela Rakyat (FPR) menolak usulan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ingin membumikan istilah "NKRI Bersyariah" di Indonesia.

Panglima FPR, Nugroho Prasetyo berpendapat istilah NKRI Bersyariah menyesatkan serta tidak sesuai dengan Pancasila dan latar belakang negara Indonesia yang majemuk.

Baca Juga: Ijtima Ulama IV Rekomendasikan NKRI Bersyariah, Politisi PKB: Silakan ke Negara Lain

Pancasila, kata Nugroho, adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tidak tergantikan. Pancasila termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menegaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama tertentu.

"Saya ingatkan PA 212 agar menyadari sejarah Pancasila serta memahami nilai-nilai dan filosolfinya. Pahami juga sejarah kemerdekaan, sejarah berdirinya bangsa dan negara. Pahami eksistensi bangsa dan negara Indonesia pada hari ini dan ke depan. Pahami dan hargai kemajemukan dengan tidak menciptakan istilah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan," ujar Nugroho kapada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/8).

Panglima FPR, Nugroho Prasetyo
Panglima FPR, Nugroho Prasetyo

Pancasila, menurut Nugroho, merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendri bangsa dan negara Indonesia pada 1945. Efek dari Pancasila itu, kata dia, adalah persatuan dan kesatuan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote, yang tetap terjaga selama 74 tahun dengan kemajemukan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Beri Ruang Bagi NKRI Bersyariah

"Meski majemuk, secara umum selama 74 tahun kita sudah hidup aman, nyaman, penuh kekeluargaan, dan penuh persaudaraan. Ini kekayaan luar biasa," kata dia.

Rakyat Indonesia, kata Nugroho, harus bangga dengan Pancasila yang telah membuat bangsa lain iri. Karena itu, dia berharap jangan sampai tali persaudaraan dalam bingkai NKRI ini rusak dan dirusak oleh oknum-oknum pengganggu Pancasila dan pengganggu keutuhan NKRI, serta pengkhianat kemajemukan.

"Oknum-oknum pengganggu yang ingin mengganti Pancasila dan merongrong NKRI harus ditindak secara hukum. Lima juta kader FPR siap membela Pancasila, NKRI, dan kemajemukan," tutur Nugroho.

Nugroho yang juga Ketua Umum Partai Rakyat ini menegaskan, FPR mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo, baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024, yang telah menindak tegas ormas dan kelompok garis keras dari mana pun asalnya, yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan ingin mengganggu NKRI.

Baca Juga: Tak Tepat jika NKRI Ditambahi Embel-embel Bersyariah

"FPR juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi ormas dan kelompok garis keras dari mana pun asalnya yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan ingin mengganggu NKRI. Jika berlebihan dan melanggar hukum, tindak tegas dan bubarkan! FPR siap mendukung dan turun tangan jika diminta aparat keamanan untuk melawan kelompok pengganggu NKRI," pungkas dia. (knu)

#NKRI Bersyariah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan