Skandal Asuransi

Istana Tegaskan Tidak Ada Kaitan Antara Presiden Jokowi dan Kasus Jiwasraya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 Januari 2020
  Istana Tegaskan Tidak Ada Kaitan Antara Presiden Jokowi dan Kasus Jiwasraya
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan (Foto: Humas/Rachmat)

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya tak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden tidak ada kaitannya lah,” tegas Luhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga:

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya

Luhut meyakini, bahwa dengan teknologi yang semakin canggih, kasus yang telah menggeret lima tersangka tersebut dapat ditelusuri dengan jelas.

Istana tegaskan Presiden Jokowi tidak ada kaitan dengan kasus Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

“Pasti kena semua,” tegas Luhut.

Kemudian, dia menegaskan bahwa dengan perkembangan teknologi, diharapkan akan memudahkan untuk mengetahui siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Kasusnya emang sudah lama kok. Kita semua punya salah di situ. Kok kita nggak cepat lihat, ya memang salah juga. Dengan teknologi sekarang pasti ketahuan, tunggu waktu saja," ungkap Luhut.

Luhut mengatakan, pelaku korupsi Jiwasraya mesti dimiskinkan.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Tersangka yang dimaksud merupakan eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Baca Juga:

Petinggi Jiwasraya Calon Tersangka Baru Kejaksaan Agung

Lalu tiga tersangka lainnya, yaitu bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Knu)

Baca Juga:

PKS Pastikan Perjuangkan Pengusutan Kasus Jiwasraya Sampai Tuntas

#Asuransi #Luhut Panjaitan #Presiden Jokowi #Menko Kemaritiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan