Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyesuaikan kebutuhan negara. Aturan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat mencapai 60 tahun. Masa dinas tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Baca juga:
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,
Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo mengharapkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Regulasi ini mengatur presiden memiliki wewenang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Kesepakatan tersebut sah dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Aturan Batas Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut.
"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan hasil kesepakatan dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri pada Senin malam.