Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyesuaikan kebutuhan negara. Aturan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat mencapai 60 tahun. Masa dinas tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Baca juga:

Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden

Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,

Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, Prasetyo mengharapkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Regulasi ini mengatur presiden memiliki wewenang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Kesepakatan tersebut sah dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Aturan Batas Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan hasil kesepakatan dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri pada Senin malam.

#Kapolri #Polri #RUU Polri #Prasetyo Hadi #Mensesneg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus bekerja keras menangani berbagai persoalan ekonomi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Indonesia
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons ultimatum BEM SI yang memberi tenggat 18 hari kepada pemerintah untuk mengatasi pelemahan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
Istana Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, BGN Masih Lakukan Kajian
Istana menyebut pemanfaatan kantin sekolah sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis masih dalam tahap kajian Badan Gizi Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Istana Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, BGN Masih Lakukan Kajian
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Instruksi Gerindra untuk Menguasai Dapur MBG atau SPPG
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada instruksi kepada kader partainya untuk membangun atau menguasai SPPG maupun dapur program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Instruksi Gerindra untuk Menguasai Dapur MBG atau SPPG
Indonesia
Mensesneg: Anggaran MBG Bukan Dipangkas, Kebutuhan Program Sedang Dihitung Ulang
Mensesneg menegaskan anggaran MBG bukan dipangkas. Pemerintah tengah menghitung ulang kebutuhan dana seiring perbaikan tata kelola dan efisiensi program.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Mensesneg: Anggaran MBG Bukan Dipangkas, Kebutuhan Program Sedang Dihitung Ulang
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Bagikan