ISPPI Minta Kasus Majalah Tempo Diselesaikan Secara Pidana

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 September 2017
ISPPI Minta Kasus Majalah Tempo Diselesaikan Secara Pidana
Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto mendatangi Dewan Pers. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) ngotot, laporan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman soal pemberitaan Tempo harus diselesaikan secara pidana.

"Karena ini masuk dalam laporan pidana pak Aris, maka harus diselesaikan secara pidana," kata Ketua ISPPI, Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurutnya ada pelanggaran dalam pasal 5 UU Pers seperti tak melanggar kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang cenderung mencemarkan nama baik.

"Kami mendukung, karena harus ada sanksi bagi media yang memberitakan hal-hal yang negatif," jelas Sisno.

Sisno menegaskan, sanksi hukum jangan hanya diberikan kepada media-media tak jelas yang tak bertuan saja, namun juga kepada media profesional dan bertuan.

"Kalau itu fitnah, mendeskripsikan dan menjelekan orang lain ya harus ada implikasi hukumnya," tandasnya (Asp)

Baca juga berita terkait laporan ISPPI ke Dewan Pers atas kasus Majalah Tempo di: Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Dilaporkan ISPPI

#Tempo.co #Dewan Pers #Berita Fitnah #Brigjen Pol Aris Budiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan