Islandia Hapus UU Penistaan Agama
MerahPutih Internasional - Islandia membuat keputusan kontroversial dengan menghapus undang-undang penistaan agama.
Menurut laporan BBC, Parlemen Islandia telah menghapus undang-undang tentang penistaan agama, meski mendapat tentangan dari sejumlah gereja di sana.
Hal tersebut bermula dari sebuah aturan baru yang diusulkan oleh minoritas Pirate Party menginginkan kebebaasan internet dan data setelah peristiwa kekerasan di kantor redaksi majalah satir Prancis Charlie Hebdo di Paris.
Sebagai info tambahan, Pirate Party merupakan kelompok yang awal mulanya dibentuk di Swedia 2006 lalu dan kini sudah berkembang dengan pesat lebih dari 60 negara.
Undang-Undang tersebut berisi: "Sangat penting bagi masyarakat untuk bebas mengekspresikan diri mereka tanpa ketakutan ataupun hukuman".
Sebanrnya UU Penistaan Agama telah diterapkan sejak 1940. Dalam uu Tersebut, semua orang yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman denda atau kurungan tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Seorang Ibu Hanya Dipenjara 9 Tahun Setelah Membunuh 8 Bayi
Orangtua Lalai, Bayi 10 Bulan Hanyut ke Tengah Laut