Iseng Edit Foto Jokowi Berbaju 02, Sopir Angkot Dicokok Polisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2019
Iseng Edit Foto Jokowi Berbaju 02, Sopir Angkot Dicokok Polisi
Waspadai berita hoaks. (ANT)

MerahPutih.com - Polres Bitung menangkap TTA (36) karena diduga melecehkan Kepala Negara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sebuah editan dan unggahan foto yang telah diedit. Pria yang belakang diketahui bekerja sehari-hari sebagai sopir angkutan kota di Bitung ini dicokok di rumahnya.

"Iya benar. Saat patroli cyber tim menemukan foto yang diunggah itu. Kami langsung bentuk tim gabungan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga: Deretan Hoaks Fenomenal yang Pernah Gemparkan Indonesia, Satu Negara Tertipu

TTA diamankan karena mengedit foto badan orang lainnya menggunakan muka atau wajah Presiden Jokowi. Foto menunjukkan wajah Jokowi tengah menggunakan kaos putih bergambar burung garuda merah bertulisan Adil Makmur Prabowo-Sandi kubu pasangan nomort urut 02 di Pilpres lalu.

Ilustrasi hoaks

Dalam foto yang sama, Jokowi terlihat mengenakan celana jins hitam serta ikat pinggang warna putih dan memakai kalung.

"Tim akhirnya bisa menemukan dan menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," tutur Frelly, selaku ketua tim gabungan.

Baca Juga: Ini Dia 10 Orang Pelaku Penyebar Hoaks Kerusuhan 21-22 Mei

Pada hari Sabtu (20/7) foto ini kemudian dipostingnya dalam komentar disebuah percakapan di grup media sosial Facebook. Saat itu dirinya sedang parkir didepan SPBU Wangurer Bitung‎.

"Dari keterangannya, ia mengaku mengedit foto orang menggunakan gambar wajah dan kepala dari kepala negara. Tujuannya hanya untuk lucu-lucuan atau candaan saja membalas postingan salah satu pendukung pasangan calon 01 di Pilpres 2019 (Jokowi-Ma'ruf Amin)," jelas Frelly.

Presiden/Wapres terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: MP/Kanu

Postingan itu pun langsung mendatangkan banyak komentar hingga menjadi viral di media sosial facebook. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Bitung untuk kepentingan proses lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah hanphone.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian menghapus postingannya," tutup perwira polisi itu.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'

Atas perbuatannya pelaku tetap diproses hukum sesuai perbuatannya dan akibat perbuatannya dijerat dengan undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Knu)

#Penyebar Hoaks #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan