Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Irwan Hermawan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut Jaksa, Irwan Hermawan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Jaksa menyebutkan jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Jaksa menyebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang juga diduga kebagian aliran uang korupsi BTS tersebut. Adapun Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kecipratan duit sebesar Rp 5.000.000.000.

Baca Juga

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan uang senilai Rp119.000.000.000. Sedangkan, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima duit senilai Rp 453.608.400.

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama menerima uang Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Berikutnya, pihak Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 juga kebagian uang senilai Rp 2.940.870.824.490.

Sedangkan, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 senilai Rp 3.504.518.715.600

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terhadap Windi dan Yusrizki. (Pon)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS

#Kasus Korupsi #Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Bagikan