Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir

MerahPutih.com - Kasus jual beli narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Teddy Minahasa dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan P21 hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Rabu (21/12).

Ade menyatakan ada lima berkas perkara untuk tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap hari ini.

Baca Juga

Irjen Teddy Berkelit Tak Tahu Soal Narkoba yang Disisihkan

Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini

#Kejati DKI Jakarta
Bagikan
Bagikan