MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napolen Bonaparte menyebut Tommy Sumardi yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap red notice telah mengarang cerita soal keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Napoleon saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon menjelaskan, Bareskrim Polri awalnya menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Tommy Sumardi dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Kombes Tommy Aria Dwiyanto.
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Kami Korban Malapraktik Penegakan Hukum untuk Jaga Muruah Polri
"Penyidikan Bareskrim 5 Agustus 2020 yang semula mengarah kepada perbuatan yang diduga dilakukan oleh TS dan Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto sebagaimana laporan polisi nomor 0430 kemudian berubah sasaran dan langsung diarahkan kepada kami," kata Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).
Hanya saja, kata Napoleon, Tommy Sumardi mengarang cerita seolah-oleh dirinya memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Menurut Napoleon, cerita itu memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasang di gedung TNCC Interpol.
"Memanfaatkan bukti rekaman CCTV di lantai 1 gedung TNCC Mabes Polri, Tommy mengarang cerita bahwa kedatangannya dimaksudkan utk bertemu dan menyerahkan uang kepada kami yang berkantor di lantai 11," ujarnya.

Bahkan, Irjen Napoleon menyebut Tommy Sumardi memanfaatkan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Sebab, jenderal bintang 1 itu diminta untuk membocorkan informasi perihal red notice.
"Fakta persidangan, TS telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan Brigadir Junjungan Fortes agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata Napoleon.
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Jaksa Tak Bisa Buktikan Suap Hanya Pertemuan
Sebelumnya, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa meyakini Napoleon menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi. (Pon)
Baca Juga: