Irjen Napoleon: Kami Korban Malapraktik Penegakan Hukum untuk Jaga Muruah Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021
Irjen Napoleon: Kami Korban Malapraktik Penegakan Hukum untuk Jaga Muruah Polri
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum guna menjaga marwah institusi Polri.

Pernyataan itu disampaikan Napoleon saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melaui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga:

Irjen Napoleon: Jaksa Tak Bisa Buktikan Suap Hanya Pertemuan

Kriminalisasi dan malapraktik yang dimaksud yakni penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Sebab, penindakan hukum yang akhirnya berujung terseretnya Napoleon hanya karena menurunnya citra institusi Polri imbas tertangkapnya Djoko Tjandra.

"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga memicu malapraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon.

Bahkan dalam kesempatan itu, Napoleon berujar, semua persoalan ini berawal ketika Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada 5 Juni 2020. Kedatangan itu, berdampak pada maraknya pemberitaan secara masif.

"Kemudian disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," ungkapnya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)

Hal ini, kata Napoleon, semakin diperparah dengan munculnya foto yang memperlihatkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan nama Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Surat itu pun tertera tanda tangan dari Pusdokes Polri.

Sehingga, kepercayaan atas institusi Polri semakin menurun. Sebab, ada anggapan Polri merupakan biang keladi rentetan perkara Djoko Tjandra.

"Telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara," pungkasnya.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte

Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini Napoleon menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi. (Pon)

Baca Juga:

Sidang Red Notice, Irjen Napoleon Bakal Bacakan Pledoi

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan