Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2020
Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Mabes Polri menjawab tudingan mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (NB) diduga meminta Rp7 miliar dalam kasus suap Djoko Sugiarto Tjandra untuk 'petinggi kita'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, informasi itu tak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, sudah saya konfirmasi kepada penyidik (itu) tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi, pengakuan yang bersangkutan di persidangan, ya, silahkan," ujar Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

"Kalau itu dibunyikan di BAP pasti penyidik akan mengejar. Tapi yang bersangkutan saat diperiksa tak ada (ucapan untuk petinggi kita), kalimat itu tak ada, jawaban itu tak ada,” tambah Awi.

Bila dalam penyelidikan dan penyidikan ada kesaksian serupa dari Napoleon, pasti penyidik akan menindaklanjuti informasi itu.

“Tapi faktanya ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik saat jadi tersangka, kalimat itu tidak ada," imbuh Awi.

Dalam surat dakwaan, terungkap percakapan antara Napoleon dengan pengusaha kolega Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Napoleon meminta Rp7 miliar secara tersirat setelah menolak 50 ribu dollar AS yang diberikan oleh Tommy pada April lalu.

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Dari permintaan ke Djoko Tjandra, terealisasi Rp6,3 miliar. Duit itu, kata Napoleon, juga untuk 'petinggi kita' tanpa menyebut nama.

Napoleon didakwa dengan pasal gratifikasi pegawai negeri sipil dalam undang-undang pemberantasan korupsi serta pasal keikutsertaan melakukan kejahatan. Hukumannya minimal setahun dan maksimal lima tahun.

Napoleon diduga membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan jenderal bintang dua itu bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Polri yang seharusnya menangkap buronan tersebut jika masuk ke Indonesia.

Baca Juga:

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa.

Jika dikonversikan ke rupiah saat penyerahan uang pada April-Mei 2020 total mencapai Rp6,3 miliar. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan