Merahputih.com - Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (29/9).
Agus belum dapat merinci ihwal tersangka lain yang juga dijerat penyidik Bareskrim usai gelar perkara rampung dilakukan Selasa kemarin (28/9). Alasannya, harus dikonfirmasi lebih lanjut ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga
Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte. "Hari ini diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Porpam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Mengingat Irjen Napoleon merupakan tahanan dari MA dalam perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Sambo. Akhirnya, Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos Div Propam

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan itu berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Setelah berada di sel tahanan M Kece, Andi melanjutkan, Napoleon langsung melakukan tindak penganiyaan. "Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," kata Andi.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan Napoleon dengan tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum. (Knu)
Baca Juga
Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi