Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Februari 2021
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (MP

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini mantan Kadiv Hubinter Polri itu menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Baca Juga

Irjen Napoleon Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Napoloen tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (Desca Lidya Natalia)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). (Desca Lidya Natalia)

Selain itu, perbuatan jenderal bintang dua itu dinilai merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu dipetuntukan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice. Dia didakwa menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. (Pon)

Baca Juga

Irjen Napoleon Punya Rekaman Pecakapan dengan Tommy Sumardi Saat Berada di Sel Tahanan

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan