Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022
Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan usai pelantikan kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Balai Polda Metro Jaya, Selasa (24/5). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Pemerintah, melalui Kemendagri, akan menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Rombak Posisi Perwira Menengah

Sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran disebut-sebut berpeluang menggantikan posisi Anies. Tetapi, Fadil menegaskan dirinya tidak berminat.

"Saya tidak berminat. Catat itu!" ucap Fadil di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5).

Fadil mengaku ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Metro Jaya dan menyebut masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di instansi yang dipimpinnya.

"Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan untuk menjaga Jakarta," tegasnya dikutip Antara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Kanugrahanan)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Kanugrahanan)

Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengaku masih ingin membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan transformasi di tubuh Polri.

"Saya masih ingin membantu Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga

Kapolda Metro Ungkap Anak Buahnya Ikut Dianiaya saat Evakuasi Ade Armando

Sebelumnya, politikus Gerindra M Taufik menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpeluang mengisi kursi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan setelah lengser.

"Iya (berpeluang). Saya kira selama memenuhi persyaratan itu, kan Presiden yang menilai," ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (19/5).

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta yang harus dipenuhi untuk menggantikan tugas Anies Baswedan memimpin Ibu Kota.

Kriteria kandidat tersebut yakni merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon satu.

Kemendagri juga akan membuat profil terhadap kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta guna mengetahui potensi kasus yang dihadapi. (*)

Baca Juga

Kapolda Metro Puji Anak Buahnya dalam Pengamanan Mudik Lebaran

#Breaking #Kapolda Metro Jaya #Pilkada Dki #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan