IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Mei 2020
 IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.Com - Pengamat kepolisian Neta S Pane menilai, penunjukkan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan kewenangan Polri.

Menurut Neta, yang berhak menunjuk Boy adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

"Sesungguhnya hak prerogatif itu punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT atau menyerahkan jabatan Kepala BNPT kepada figur nonpolisi," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Neta, seharusnya Kapolri memproses pergantian Kepala BNPT itu sama seperti memproses Kapolda Kepri Irjen Andap menjadi Irjen Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Kapolri tidak terkesan melewatu Presiden Jokowi.

Pengamat kepolisian Neta S Pane sebut penunjukkan Boy Rafli Amar jadi Kepala BNPT tidak sah
Pengamat kepolisian Neta S Pane (Foto: antaranews)

Dalam memproses Andap, Jokowi lebih dulu mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenhumhan.

Lalu disusul dengan keluarnya surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham.

"Setelah itu barulah keluar TR Kapolri Nomor ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang memutasi Andap sebagai Kapolda Kepri dan menunjuk pejabat baru sebagai penggantinya," ungkap Neta.

Neta menyebut, dalam mengganti Suhardi Alius dan mengangkat Boy Rafly sebagai penggantinya, Jokowi belum mengeluarkan Keppres untuk BNPT.

Padahal berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparat kepolisian.

"Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi tersebut," ungkap Neta.

Presidium Indonesia Police Watch ini menyebut, sebab berbagai jabatan strategis di BNPT saat ini diduduki 18 pejabat dari Kementerian/Lembaga, yang punya kesempatan yang sama untuk menjadi Kepala BNPT.

Neta menyebut, Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian Kepala BNPT, sebelum Presiden mengeluarkan Keppres.

Seolah BNPT di bawah Kapolri dan Kapolri lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden.

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," ungkap Neta.

Dalam kondisi krisis di tengah pademi Covid 19 sekarang ini, Neta, presiden juga mencermati dinamika terorisme.

Dalam artian pola deradikalisasi yang digalang BNPT jangan sempat kendor dan ceroboh. Sebab bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

"Yakni, selain menghadapi kesulitan ekonomi dan maraknya kriminalitas, masyarakat harus pula menghadapi aksi aksi teror," jelas Neta.

Neta berharap, BNPT tetap profesional dan harus bisa melanjutkan program kerja yang ada, dimana pola deradikalisasinya bisa melakukan pendekatan dengan hati tanpa mengedepankan pola hard power approach.

"Pola soft power yang diterapkan Suhardi selama ini di BNPT perlu dilanjutkan, apalagi pola itu saat ini sudah menjadi rujukan internasional dalam melakukan deradikalisasi terhadap napi terorisme," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak

#BNPT #Kepala BNPT #IPW #Neta S Pane
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan