Menkumham Diingatkan Jangan Asal-asalan Bebaskan Napi Koruptor dan Teroris

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 April 2020
Menkumham Diingatkan Jangan Asal-asalan Bebaskan Napi Koruptor dan Teroris
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoriti rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bakal membebaskan ribuan narapidana karena khawatir terpapar COVID-19 harus dipersiapkan matang. Menurut Neta, Yasonna harus lebih selektif lagi dalam membebaskan tahanan.

"Saya berharap Menkumham selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012

Neta melanjutkan, Yasonna harus mempertimbangkan sejumlah hal untuk membebaskan narapidana. Yakni yang berusia 60 tahun ke atas, kesehatan yang sudah menurun dan yang hukumannya cuman setahun melakukan kejahatan tergolong ringan. Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.

"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," jelas Presidium Indonesia Police Watch ini.

Neta menganggap, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan melakukan pengamanan akibat ulah baru para yang dibebaskan.

Baca Juga:

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, menkumham harus memberikan data mereka kepada Polri. "Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi," imbuh Neta.

Neta menyarankan agar para napi yang dibebaskan itu diwajibkan kerja sosial, misalnya membantu aparatur di tengah maraknya wabah Corona.

Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya.

"Harapnnya mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yg pernah mereka lakukan," terang Neta.

Neta IPW
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: Net

Neta meyakini, upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi.

"Namun jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan," tutup Neta.

Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas. Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar COVID-19 di lapas," kata Yasonna

Baca Juga

Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi

Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini. Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, total ada 5.556 warga binaan yang telah dikeluarkan. Ia menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu. (Knu)

#Yasonna Laoly #Neta S Pane
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan