MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyatakan pihaknya menduga Eddy menerima gratifikasi terkait konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum.
Baca Juga:
Dapat Surat Panggilan Lagi, Ketua IPW Nilai Ada Pelanggaran Aparat
"Terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK," sambung dia.
Menurut Sugeng, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar itu diduga melalui perantara yakni asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y.
Sugeng menyebut penerimaan itu terjadi pada April 2022 sampai 17 Oktober 2022. Dalam laporannya ke KPK, Sugeng turut membawa sejumlah bukti.
Baca Juga:
Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," jelas dia.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pelaporan ini terkait posisi Eddy sebagai Wamenkumham. Eddy diduga menerima gratifikasi terkait permintaan konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum.
"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tutup Sugeng. (Pon)
Baca Juga: