IPW Desak Polisi Usut Keterlibatan Pensiunan Jenderal dalam Kasus Kerusuhan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
IPW Desak Polisi Usut Keterlibatan Pensiunan Jenderal dalam Kasus Kerusuhan
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane

Merahputih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menangkap otak pelaku kerusuhan di ibu kota 21 sampai 22 Mei.

“Jika memang sudah diketahui persis dalangnya harus langsung ditangkap, sebelum melarikan diri atau membuat kerusuhan baru,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada wartawan du Jakarta, Jumat (24/5).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Menurut Neta, Polri tidak perlu takut untuk cepat bertindak menangkap dan memproses hukum enam dalang kerusuhan dimaksud. Apalagi mayoritas rakyat Indonesia juga mendukung penuh kinerja jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus kerusuhan 22 Mei lalu.

Neta mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, keenam dalang kerusuhan 22 Mei terdiri dari dua perwira tinggi purnawirawan, dua perwira menengah purnawirawan, satu tokoh preman dan satu anak kiai ternama.

BACA JUGA: Marinir Datang, Massa Aksi 22 Mei Jadi Nurut dan Tenang

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Neta, keenam dalang itu menggunakan salah satu ormas kepemudaan, para preman Tanah Abang, santri muda, dan anak anak muda lainnya.

“Mereka inilah yang memprovokasi massa demonstran pendukung capres 02 dari daerah, hingga terlibat dalam kerusuhan dan bersikap anarkis terhadap aparat keamanan,” ungkap Neta.

Selain secepatnya menciduk keenam dalang kerusuhan, lanjut Neta, Polri juga harus segera mendata ratusan korban kerusuhan 22 Mei.

Terlebih, sambungnya, korban kerusuhan adalah masyarakat umum, pedagang kecil, pemilik toko dan pihak lain yang dirugikan akibat kerusuhan selama dua hari itu.

“Semua kerugian masyarakat di sekitar lokasi kerusuhan, harus dibebankan ke para pelaku dan keenam dalang kerusuhan serta penyandang dana kerusuhan secara akumulasi dengan pasal berlapis yang memberatkan,” seru Neta.

Foto: MP/Rizki Fitrianto
Kerusuhan di depan Bawaslu, Rabu (22/5). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Polri wajib melindungi warga sekitar TKP yang menjadi korban akibat ulah demonstran pendukung capres 02. Selama beberapa hari mereka tidak bisa melakukan aktivitas usaha karena dilanda trauma.

BACA JUGA: Polda Jawab Dugaan Ambulans Gerindra Berisi Batu Milik Hashim Adik Prabowo

“Begitu juga dengan pasangan capres 02 yang terlihat cuma fokus memperhatikan demonstran yang luka. Harusnya mereka juga perhatikan masyarakat sekitar yang menjadi korban, terutama para pedagang kecil yang tempat usahanya rusak dan dijarah, hingga mereka kehilangan mata pencaharian,” pungkas Neta. (Knu)

#IPW #Neta S Pane
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan