PERANGKAT Apple 5G seperti iPhone dan iPad telah dilarang dijual serta diimpor di Kolombia. Pengumuman tersebut muncul setelah putusan pengadilan bahwa produk Apple telah melanggar paten Ericsson.
Seperti dikabarkan Gizchina, pelanggaran tersebut dikabarkan terjadi pada April lalu, saat perangkat keras 5G Apple melanggar klaim 13 paten Kolombia NC2019/0003681.
Baca Juga:
Laporan Paten FOSS mengatakan paten tersebut dianggap perlu untuk standar 5G dan diberikan kepada Ericsson pada 2019 lalu. Menurut pengadilan, paten itu berlaku hingga Desember 2037.

Setelah pelanggaran pada bulan April lalu, Ericsson mebukukan obligasi USD 50 ribu atau sekitar Rp 749 juta pada bulan berikutnya, dan pada tanggal 6 Juli pengadilan memerintahkan perintah awal terhadap anak perusahaan Apple di negara itu, Apple Colombia SAS.
Berdasarkan perintah tersebut, Apple tidak bisa lagi mengimpor, menjual, mengiklankan, produk apapun yang melanggar patennya. Itu berarti bahwa setiap iPhone atau iPad 5G akan terkena larangan tersebut.
Kemudian, pihak berwajib pun akan memperingatkan dan berkomunikasi pada pengecer, platform media sosial, media massa, dan perusahaan lain untuk memastikan kepatuhan pada peraturan.
Mengenai kasus tersebut, Apple tidak bisa mengajukan banding. Pengadilan Kolombia juga memerintahkan otoritas bea cukai Kolombia, untuk memberlakukan larangan itu.
Apple dilaporkan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim Ronald Neil Orozco Gomez memutuskan, bahwa Apple tidak bisa mencari atau menegakkan 'perintah balasan' atau 'perintah anti-balasan' dari negara asing.
Baca Juga:
Mengintip 'Bocoran' Fitur iPhone 14

Adapun putusan tersebut untuk negara-negara yang bisa mencegah atau membatasi pelaksanaan perintah pendahuluan. Hal tersebut akan mempersulit perusahaan untuk mengajukan gugatan balik, karena akan melanggar perintah pengadilan.
Akibatnya, perusahaan akan justru akan mencari ganti rugi di Distrik Timur Texas. Apple mengajukan mosi darurat ke pengadilan pada hari Jumat, dan meminta Hakim Ketua Rodney S. Gilstrap untuk memutuskan, bahwa Ericsson harus mengkompensasi Apple untuk setiap denda, biaya, penalti, serta biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari larangan Kolombia.
Sementara itu, Pengadilan Distrik Mannheim, Jerman, belum lama ini memutuskan bahwa OPPO melanggar paten 4G/5G Nokia. Pengadilan memberikan Nokia perintah penghentian serta penghentian terhadap OOPO. Itu berarti perangkat OPPO dan OnePlus dilarang di Jerman. (Ryn)
Baca Juga: