IPB Catat 12 Dampak Dari Implementasi UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Februari 2021
IPB Catat 12 Dampak Dari Implementasi UU Cipta Kerja
Demo Tolak RUU Cipta Kerja. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - IPB University sedikitnya menemukan 12 potensi resiko yang bisa muncul pada implementasi Undang Undang Cipta Kerja bagi lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University Ernan Rustiadi, mengatakan 12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggota 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UU yang menuai pro dan kontra tersebut.

Dengan terbitnya UU ini paling tidak, ada 78 UU asal yang terdampak. Dari jumlah tersebut, IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:

Menkumham Rampungkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Konten dari 30 UU tersebut kami sandingkan dengan konten dari UU Cipta Kerja dan kami analisis," katanya.

Pada kajian tersebut, Tim Kajian IPB melakukan telaah secara obyektif, baik sisi sisi positif maupun potensi resiko, serta dampaknya terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masysarakat adat.

"Hasil kajian tersebut, kami dokumentasikan dalam bentuk buku setebal 107 halaman. Kami fokus menganalisis subyek dan obyek, yakni bidang-bidang dengan lingkungan di semua bab. Kami juga melakukan sintesa dan dokumentasi kebijakan," katanya.

IPB melakukan kajian tinjauan kritis ini, kata ia, didasarkan pada tanggung jawab moral, sebagai lembaga pendidikan yang berkompetensi di bidang agromaritim, sehingga terpanggil untuk memberikan suatu pandangan kritis.

"Tinjauan kritis ini bukan yang pertama. Pada April 2020, IPB juga sudah memberikan masukan tinjauan kritis untuk bidang pertanian. Kali ini, IPB memberikan tinjauan kritis yang lebih mendalam untuk agromaritim," katanya.

IPB. (Foto: Antara)
IPB. (Foto: Antara)

Kepala Pusat Kajian Agraria IPB Rina Mardiana, yang juga anggota Tim Kajian IPB, memaparan, 12 potensi resiko yang bisa muncul pada implementasi UU ini pertama, rencana detil tata ruang (RDTR) dan bias kota.

IPB melihat, pada UU asal yang terdampak, ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus. Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya, yakni peraturan pelaksana.

Kedua, resentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang, tapi dalam UU CK aturan itu dihapus dan dikendalikan pemerintah pusat.

Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan. Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor. Kelima, sentralisasi perizinan berusaha. Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan

Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan objek agromaritim. Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional.

Ke-10, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria. Ke-11, liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme). Kemudian, ke-12, dampak lanjutan dari pelemahan sanksi. (*)

Baca Juga:

Ini Perkembangan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Institut Pertanian Bogor (IPB) #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan