Investasi Jiwasraya di RDPT 2009-2016 Diklaim Catatkan Keuntungan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Investasi Jiwasraya di RDPT 2009-2016 Diklaim Catatkan Keuntungan
Kuasa hukum terdakwa Syamirwan, Dion Pongkor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: MP/Istimewa

MerahPutih.com - Kuasa hukum terdakwa Syamirwan, Dion Pongkor, mengatakan bahwa Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009-2016 mencatatkan keuntungan.

Seperti diketahui, Syamirwan adalah mantan kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

Dirut Jiwasraya Bantah Rekayasa Hasil Laporan Keuangan 2018

Dion mengatakan fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dari sejumlah manajer investasi atau MI dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Dion, total pembelian (subscription) RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp10,16 triliun. Pada saat dijual kembali (redemption/penarikan dana kelolaan), pada 2016, jelas dia, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp13,57 triliun.

“Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp3,41 triliun,” kata Dion dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/7)

Pada persidangan Rabu (22/7), Direktur PT Pan Arcadia Capital (PT Danawibawa Manajemen Investasi) Irawan Gunari mengakui bahwa pihaknya membentuk reksa dana penyertaan terbatas atau RDPT yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp2,87 triliun.

Kuasa hukum terdakwa Syamirwan, Dion Pongkor
Kuasa hukum terdakwa Syamirwan, Dion Pongkor. Foto: Istimewa

Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas 1 itu, jelas dia, terdiri dari aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitaliasi kecil (small cap) dan kapitalisasi antara (mid cap). Dia juga mengakui bahwa saham-saham yang menjadi undelying RDPT tersebut merupakan rekomendasi Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tetapi, Irawan menjelaskan produk itu dijual kembali oleh Asuransi Jiwasraya pada 27 Desember 2016 dengan nilai Rp4,28 triliun. Dengan demikian, dia mengakui bahwa instrumen investasi itu memberikan keuntungan senilai Rp1,4 triliun.

“Jadi, RDPT kami ini total subscription yaitu kurang lebih Rp2,8 triliun. Dan total redemption-nya itu Rp4,2 triliun. [Untung] ya, Rp1,4 triliun,” ungkap Irawan dalam persidangan.

Penarikan redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya itu tidak terlepas dari upaya rebalancing portofolio yang mesti direalisasikan MI setelah mendapatkan teguran dari OJK. Teguran itu diterima MI lantaran prosentase investasi Asuransi Jiwasraya pada satu saham melampaui batas maksimum.

Rebalancing portofolio itu dijalankan MI dengan menjual saham yang prosentasenya lebih dan membeli saham lainnya.

Irawan mengakui bahwa penjualan tersebut bisa terealisasi lantaran saham yang menjadi underlying RDPT tersebut terbilang tersebut likuid.

Menurut Irawan, total keseluruhan redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya secara tunai mencapai Rp3,8 triliun, sedangkan selebihnya dilrealisasikan secara in kind (bagi efek) atau investasi saham dengan saham lain sebagai pembayarnya.

“Jadi, redemption yang dilakukan pada akhir 2016 itu semuanya dilakukan secara cash. Tetapi pada perjalanannya sebelum menuju ke akhir Desember itu, saya nggak ingat persis, ada redemption yang dilakukan secara in kind, Rp476 miliar. Dan memang itu menghasilkan keuntungan Rp1,4 triliun atau 50%,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudin Djaniatmadja mengakui bahwa pihaknya membentuk RDPT yakni MRF III dan MRF IV untuk Asuransi Jiwasraya sebagai single investor.

Untuk MRF III, jelasnya, total subscription Asuransi Jiwasraya pada 2009 mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari tunai sekitar Rp506 triliun, dan in kind saham dan obligasi senilai Rp749 miliar.

Underlying saham pada RDPT itu, kata Fahyudin, juga terdiri dari saham-saham small cap. Namun, dia pun mengakui bahwa instrumen investasi tersebut memberikan keuntungan pada Asuransi Jiwasraya pada periode tersebut.

Baca Juga

Pengacara Bantah Pasar Modal Jadi Modus Operandi Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

BUMN asuransi jiwa ini kemudian menarik dana kelolaan pada RDPT itu dengan nilai total Rp1,8 triliun pada September 2016. Redemption pada RDPT itu terbagi menjadi Rp958 miliar secara tunai dan Rp849 miliar in kind.

“Ya, untung sekitar Rp560 miliar. Jadi, memang RDPT itu, menghasilkan keuntungan,” ujar Fahyudin. (Knu)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan