MerahPutih.com - Pemerintah Aceh meminta agar dana otonomi khusus (otsus)yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh pemerintah pusat. Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam.
"Kami mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA)," kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca Juga:
Aceh Jadi Daerah Dengan Tingkat Kepatuhan Warga Pakai Masker Paling Rendah
Nova Iriansyah mengaku yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.
"Kami berharap Menko Polhukam dapat kiranya mendukung penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum," katanya.
Dalam pertemuan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh dan angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun, saat pandemi COVID-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan. Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 persen menjadi 15,33 persen atau turun sebesar 0,59 poin.

Pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan dana otonomi khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020. Paling tidak, terdapat lima peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), dan 47 qanun yang hingga kini belum diterbitkan.
Kemudian ada 12 regulasi kewenangan pemerintah daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, atau pun belum adanya draf dan terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pemprov sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.
"Kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hanya saja belum ada juknis tentang Pemilu 2024, sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pentahapan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Nova dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati