Instruksi Mendagri Teranyar, Mal Buka Sampai Jam 22.00 Tapi Larang Perayaan Nataru

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Desember 2021
Instruksi Mendagri Teranyar, Mal Buka Sampai Jam 22.00 Tapi Larang Perayaan Nataru
Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Perintah Tito ini, berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) .

Aturan ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Baca Juga:

Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal.

Berikut aturannya:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 -22.00 waktu setempat. Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.

Dalam beleid Inmendagri itu, pemerintah daerah juga diinstruksikan mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Khususnya untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.

"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi Inmendagri 66/2021.

Selain itu, Kemendagri juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemendagri juga meminta kepala daerah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas," tulis Kemendagri.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Siapkan Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol

#Breaking #Natal #Tahun Baru #Mendagri #Nataru #PPKM Level 3 #PPKM
Bagikan
Bagikan