Instruksi Mendagri Soal Pencopotan Kepala Daerah Diharap Tak Sekedar 'Gertak Sambal'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 November 2020
Instruksi Mendagri Soal Pencopotan Kepala Daerah Diharap Tak Sekedar 'Gertak Sambal'
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id).

Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia itu tengah menjadi sorotan. Khususnya soal poin pemberian sanksi berupa pencopotan kepala daerah yang lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri itu tidak boleh hanya sekedar pemanis di bibir atau pelipur lara atau hanya sekedar gertak sambal dari Istana," ujar praktisi hukum Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca Juga:

Polisi Cegat Puluhan Massa Masuk DPR, Ada yang Positif Corona

Apalagi, Instruksi Mendagri itu merupakan produk politik hasil rapat terbatas Kabinet dan arahan dari Presiden Jokowi.

Menurut Petrus, instruksi Mendagri itu berhubungan dengan peristiwa sejumlah acara Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dimana ribuan masa turut hadir dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

"Namun tidak ada tindakan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar dia.

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Publik menunggu sikap tegas dari Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait ketidapatuhan Anies Baswedan terhadap Protokol Kesehatan COVID-19, yang merupakan hukum positif.

"Ini agar Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020, tidak menjadi macan ompong atau hanya gertak sambal," ujar Petrus.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

Petrus berpendapat, Mendagri Tito Karnavian harus mencontoh konsistensi Menteri Agama Fachrul Razi. Meskipun tanpa didahului Instruksi, Menag telah membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang karena mengabaikan protokol kesehatan.

"Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan menegakan disiplin dan kepatuhan Kepala Daerah seperti dimaksud dalam pasal 67, 78 dan 81 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, sering diabakan," jelas Petrus. (Knu)

#Tito Karnavian #Mendagri #Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan