MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Jokowi mengumukan akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik pada warga dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:
Lesgislator PKS Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah tengah menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif.
"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp 800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin di Jakarta, Selasa.
Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.
Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.
Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp 80 juta, mobil hibrid Rp 40 juta, dan motor listrik Rp 8 juta.
Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp 1,3 miliar.
"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.
Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan. (Asp)
Baca Juga:
Bikin Murah Mobil dan Motor Listrik