MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45. MK memerintahkan perbaikan UU tersebut. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan MK inkonsisten. Alih-alih membatalkannya, MK justru memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. "Seperti ada inkonsistensi tapi keputusan MK final dan mengikat," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020
Di sisi lain, kata Mardani, putusan MK terkait UU Cipta Kerja menjadi catatan besar bagi pemerintah sebagai pengusul dan yang merapihkan paling akhir. "Beragam kesalahan ketik dampaknya menurunkan kualitas Perundang-undangan kita," ujarnya.
Menurut anggota Komisi II DPR ini, putusan MK juga menjadi momentum untuk mengevaluasi gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law Cipta Kerja. "Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita," tutup dia.

Sebelumnya dalam pembacaan putusan perkara gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11), MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";
b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Pon)
Baca Juga:
MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja