Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1441 Hijriah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 April 2020
Inilah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1441 Hijriah
Ilustrasi ASN. Foto: Net

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Baca Juga

Jokowi Minta Sistem Rujukan Penanganan Pasien COVID-19 di RS Diperbaiki

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00.
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30.
Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.

SE
SE Nomor 52 Menteri PANRB terkait Jam Kerja ASN saat Ramadan 1441 H

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

"Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB," bunyi SE Menteri PANRB dilansir laman resmi Setkab, Senin (20/4)

Baca Juga

DPR Enggak 'Gentlemen' Tolak Perppu COVID-19, Ambyar Negara Ini!

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Intelijen Negara;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur; dan
12. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (*)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan