Ini yang Harus Dicontoh dari Korea Selatan Soal Taksi Online

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 April 2018
Ini yang Harus Dicontoh dari Korea Selatan Soal Taksi Online
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) saat mengikuti aksi damai "geruduk" aplikator di depan kantor Grab di Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempelajari penanganan masalah taksi daring (online) dari Korea Selatan yang dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan dua jenis taksi konvensional dan daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menghadirkan Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (12/3).

Umar Hadi menyebutkan terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.

"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu taksi daring diposisikan sebagai pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," ungkapnya, dilansir Antara.

Artinya, lanjut dia, perusahaan aplikasi Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi para taksi konvensional dan taksi daring hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

"Ada perusahaan aplikasi, kalau di sini pakai Whatsapp di sana pakai Kakao Talk, perusahaan itu lah yang menyediakan aplikasi gratis bagi perusahaan-perusahaan taksi konvensional," ujarnya.

Sejumlah sopir angkot, tukang becak, dan tukang ojek melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Kediri, Jawa Timur, Selasa (10/4). Aksi gabungan ratusan pekerja angkutan konvensional tersebut guna menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi (daring) yang mengakibatkan penghasilan mereka berkurang. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/18.
Sejumlah sopir angkot, tukang becak, dan tukang ojek melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Kediri, Jawa Timur, Selasa (10/4). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Umar menyebutkan sebanyak 96 persen taksi konvensional sudah menggunakan aplikasi tersebut, dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.

Dari segi tarif, lanjut dia, tidak terlalu jauh berbeda antara taksi daring dan konvensional, yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

"Undang-undangnya baru dibuat 2017, kalau pakai Kakao itu pakai taksi meter biasa dan tidak jauh berbeda," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menuturkan tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan, baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur taksi daring.

Hanya saja, dia menambahkan, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil atau profit sharing 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi.

"Intinya sebenarnya sama, kalaupun berbeda tidak jauh prinsipnya, di sana itu istilahnya benar-benar gratis aplikasinya, kita profit sharing 20 persen," ucapnya menjelaskan.

Karena itu, lanjut dia, hampir seluruh pengemudi taksi konvensional menggunakan aplikasi tersebut dan menciptakan keseimbangan.

"Angkutan konvensionalnya tidak tergerus, tidak ada yang mati," katanya. (*)

#Korea Selatan #Taksi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan