Ini yang Dicecar Penyidik terhadap Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 September 2020
Ini yang Dicecar Penyidik terhadap Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ekspos itu membahas dugaan adanya pimpinan di Kejagung yang mengetahui pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga:

JAM Pidsus Ungkap Alasan Kejagung Baru Gelar Perkara Jaksa Pinangki

"Soal yang Anda tanyakan (dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung) itu dibahas, kan ada keluar, entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (8/9).

Ali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini fokus pada dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra terkait pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Objek dari perkara ini adalah untuk mengajukan fatwa ke MA," ujarnya.

Ali juga menjawab pertanyaan soal pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan mantan Ketua MA Hatta Ali. Menurutnya, tak ada pengakuan Pinangki soal hal itu.

"Terkait Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," jawab Ali

Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Namun, Ali ogah membeberkan secara hasil ekspos kasus jaksa Pinangki. Ali menyebut semua hasil penyidikan akan dibuka terang benderang di pengadilan.

Gelar perkara kasus jaksa Pinangki dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ekspos dipimpin Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Ekspose dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, pihak Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga hadir dalam kegiatan gelar perkara ini.

Baca Juga:

Kejagung: Gelar Perkara Bukti Kasus Pinangki Tak Ditutup-tutupi

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (Knu)

Baca Juga:

KPK Minta Kejagung Terbuka Saat Gelar Perkara Jaksa Pinangki

#Kejaksaan Agung #Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan