MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Pemanggilannya untuk klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11).
Surat penggilan itu bernomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB. Selain Anies, ada beberapa pihak lain yang akan diklarifikasi. Tapi, dia tidak merinci siapa saja pihak yang diklarifikasi selain Anies.
Baca Juga:
Buntut Hajatan Rizieq Shihab, Camat dan Lurah Dapat Surat Panggilan Polisi
"Waduh, banyak ada beberapa sih," katanya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan.
“Tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Denda terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Periksa Panitia Penyelenggara Acara Rizieq Shihab