MerahPutih.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bertindak arogan dengan melawan polisi saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 karena melintasi jalur busway di Jakarta Timur Kamis (23/7) pagi. Bahkan, PNS berinisial FTD itu nekat membuat kertas biru bukti tilang di tengah jalan di depan muka polisi yang menilang.
Kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, ketika sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya Incar Pengendara Bandel Protokol Kesehatan
Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor. "Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD di lokasi, Kamis (23/7).
Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak. "SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Bahkan, bukti surat tilang berwarna biru itu malah langsung dibuang FTD di depan muka petugas. Akhirnya, polisi kemudian tetap menilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai. SIM dari PNS yang bersangkutan juga turut disita petugas.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, kepolisian membenarkan status ASN FTD yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jakarta. "Benar dia itu orang instansi," ujar Panit Uray Satlantas Polrestro Jaktim Iptu Sigit Kris.
Sigit pun berusaha memahami aksi arogan FTD sebagai sesuatu yang kerap terjadi saat penilangan pelanggar lalu lintas. "Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," tutur dia.
Terkait Operasi Patuh Jaya hari pertama 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, pagi tadi, dikutip Antara, tercatat sebanyak 40 pengendara ditilang dalam waktu 30 menit. Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi. (*)
Baca Juga: