Ramadan

Ini Titik Penyekatan Pemudik Yang Dilakukan Polda Metro Jaya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 April 2021
Ini Titik Penyekatan Pemudik Yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Operasi Polisi. (Foto: Kanugrahan).

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian aturan pelarangan mudik oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan penyekatan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei 2021.

"Rencananya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Berpergian Saat Larangan Mudik, Wajib Karantina Mandiri Selama Lima Hari

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dengan seksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu karena pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan Tol ada 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

Lalu Lintas
Pengamanan lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus ada 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Warga Mudik, Ada 338 Titik Penyekatan Kendaraan di Jawa Barat

#Larangan Mudik #Mudik #Arus Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan
Bagikan