Ini Tata Cara Mundur PNS, TNI Polri dan Kepala Daerah yang Maju Caleg

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 22 Juli 2018
Ini Tata Cara Mundur PNS, TNI Polri dan Kepala Daerah yang Maju Caleg
PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Semua Kepala Daerah, anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri yang maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri sebelum resmi mendaftar ke KPU.

Aturan ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye, yang ditekennya 18 Juli lalu.

Berikut aturan tata cara pengunduran diri mereka yang diatur dalam PP yang diteken Presiden dikutip dari laman Setkab, Sabtu (21/7):

1. Kepala Daerah

jokowi kepala daerah
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Gubernur se Indonesia dalam rapat kerja di Istana Bogor, Jabar, beberapa waktu lalu. (Foto: setkab.go.id)


Menurut PP ini, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi. Selanjutnya Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP ini.

Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. Selanjutnya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

2. PNS dan TNI Polri

TNI Polri
Presiden Jokowi melantik perwira TNI Polri. Foto: Setkab


Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.

Sarat yang sama berlaku untuk anggota TNI. Surat pengunduran diri untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi harus disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. Untuk pangkat letnal kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima TNI.

Adapun untuk anggota Polri yang bertugas di Markas Besar Polri yang mendaftar sebagai caleg harus disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung. Untuk anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

ASN dan anggota TNI Polri di atas tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap oleh KPU. (*)

#Pendaftaran Caleg 2019 #PNS #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan