Ini Tanggapan Firman Wijaya Soal Pelaporan SBY ke Bareskrim Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Februari 2018
Ini Tanggapan Firman Wijaya Soal Pelaporan SBY ke Bareskrim Polri
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MerahPutih.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik usai persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.

Menanggapi hal itu, Firman meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya kasus korupsi e-KTP ini ditangani oleh KPK dan (Pengadilan) Tipikor, kita harus hormati. Jadi tidak ada konspirasi," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).

Sebelumnya, SBY resmi melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Presiden RI dua periode itu didampingi oleh sang istri, Ani Yudhoyono, sejumlah kader Partai Demokrat dan tim kuasa hukum.

Laporan SBY sendiri telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang disangkakan terhadap Firman adalah Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Untuk langkah selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini jika Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan Mahakuasa Allah SWT," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

"Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan Youtube dan print-an tulisan media online," ujarnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait pelaporan SBY dalam artikel: SBY Laporkan Firman Wijaya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

#Firman Wijaya #Susilo Bambang Yudhoyono #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan