ini Syarat Keluarga Ahli Waris Ingin Makamkan Jenazah COVID-19 Secara Tumpang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Desember 2020
ini Syarat Keluarga Ahli Waris Ingin Makamkan Jenazah COVID-19 Secara Tumpang
Petugas pemakaman mengali pusara untuk pemakaman jenazah pasien terpapar COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus yakni TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Baca Juga

Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Tiga Klaster Baru COVID-19

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," ujar Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, Senin (28/12)..

Syarat kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. "Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," tandas dia.

Petugas pemakaman jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

Baca Juga

DPRD DKI Sahkan Perda APBD 2019

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim. (Asp)

#COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19 #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan