Merahputih.com - Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas, Muhammad Isa Sarnuri menyatakan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat tertanggal 13 November yang beredar di kalangan wartawan.
Baca Juga:
Beredar Undangan Reuni Akbar PA 212 di Monas, Pemprov DKI: Belum Dibahas
Surat itu merupakan jawaban dari pengelola monas soal rencana PA212 menggelar reuni. Surat bernomor 4801/-1.853.37 itu ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Dalam surat itu, Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” sambungnya.
Baca Juga:
Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas
“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tutup Isa. (Asp)