Ini Sebab Djan Faridz Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 23 Desember 2015
Ini Sebab Djan Faridz Laporkan Romahurmuziy ke Polisi
Djan Faridz Ketua Umum DPP PPP Versi Muktamar Jakarta (Antara Foto)

MerahPutih Politik - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Rommy), atas dugaan pemalsuan dokumen dengan memgaku sebagai pengurus partai.

"Kami laporkan karena Rommy mengatasnamakan partai saat protes di DPR," ujar Djan di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa(22/12).

Djan mengklaim bahwa kubu Rommy tidak memiliki kewenangan untuk mengaku sebagai pengurus partai dan mengirimkan surat ke DPR. Apalagi Rommy mengaku sebagai ketua umum partai. Kala itu, Rommy sempat melayangkan surat protes saat dikeluarkannya ketetapan fraksi PPP DPR.

Menurut Djan, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pengurus yang diakui secara hukum adalah pengurus PPP kubunya. Karena itu dia juga memastikan bahwa keputusan Mahkamah Agung otomatis menggeser keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Rommy.

"Setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, keputusan Kemenkumham atas kubu Rommy dinyatakan batal," paparnya.

Lantaran itu, Djan menganggap Rommy telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebab, kata Djan, yang berhak mengatasnamakan PPP hanya pengurus yang dipilih atas penyelenggaraan muktamar di Jakarta.

Kata Djan, landasan yang digunakan Rommy untuk melayangkan surat protes ke DPR itu ganjil. Dia membeberkan bahwa Rommy sempat protes karena di DPR tercatat kepengurusan yang diakui adalah kubu Djan Faridz. "Padahal semua orang tahu, keputusan MA itu berkekuatan hukum tetap.

Meski Kemenkumham belum mencabut keputusannya, lanjut Djan, tetap keputusan MA dianggap lebih tinggi dan dinyatakan sah. Lantaran itu, dia juga telah memprotes ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menegur Kemenkumham.

"Kalau menteri tidak mematuhi berarti jabatannya luar biasa tinggi melebihi presiden." terang Djan.

Sementara itu, Djan mengaku, telah berkomunikasi dengan Menteri Yasona Laoly. Ihwal tersebut, Kemenkumham telah sepakat untuk mencabut keputusannya atas kepengurusan kubu Rommy.

"Kami juga sudah menawarkan maunya kubu Rommy gimana," tandasnya.

Untuk di ketahui, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah berada di Bareskrim lebih dari dua jam guna menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi terkait dugaan pemalsuan dan sebagainya. Atas perbuatannya, Rommy akan dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat sesuai dengan KUHP. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Basaria Panjaitan Jadi Pimpinan KPK, Ini Kata Pihak Mabes Polri
  2. Ahmad Basarah: KPK Harus Efektif
  3. Ahmad Basarah: Tanpa GBHN Kita Seperti Jalan Sendiri-Sendiri
  4. Wiranto: Indonesia Tak Boleh Tersudut dalam AFTA
  5. Wiranto: Revolusi Mental Adalah solusi Bangsa
#Muhammad Romahurmuziy #Djan Faridz
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan