Ini Saran Menkominfo Soal Pendaftaran Kartu SIM Prabayar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 03 Februari 2018
Ini Saran Menkominfo Soal Pendaftaran Kartu SIM Prabayar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan hingga Jumat (2/2) pagi jumlah pelanggan kartu SIM prabayar yang telah melakukan registarsi ulang sudah mencapai ratusan juta pelanggan.

Hal ini dikatakan Rudiantara usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Cirebon, Jumat (2/2).

"Sampai dengan tadi pagi sudah 181 juta yang telah berhasil melakukan registrasi (kartu SIM pra bayar)," kata Rudiantara.

Mengenai keluhan masyarakat, antara lain kesulitan memasukkan 16 digit angka NIK dan 16 digit nomor KK.

"Saya harap masyarakat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan lebih teliti lagi, ditulis satu persatu angkanya," ujarnya.

Rudiantara mengatakan, waktu registrasi kartu SIM prabayar sangat cepat yakni kurang dari 1 menit dan tidak dikenakan biaya. Hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Menkominfo telah menerbitkan peraturan Menteri Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang Regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Peraturan tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2017. Sedangkan batas akhir regristrasi pelanggan SIM card prabayar yakni pada Februari 2018.

Jika sampai dengan 28 Februari 2018 belum terregistrasi maka Kominfo akan memblokir kartu SIM pra bayar pelanggan.

"Hingga akhir Februari 2018 belum teregistrasi, kami akan blokir, dan tidak bisa melakukan telepon, SMS, mengakses internet," tandasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan liputan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com. Baca juga artikel Mauritz lainnya di: Ridwan Kamil Sambangi DPP PDIP, Ada Apa?

#Menkominfo #Rudiantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan