Ini Sanksi Pemprov DKI untuk Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tetap memaksa pegawainya bekerja di kantor selama PPKM Darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat, karyawan yang bekerja di perusahaan atau kantor di luar sektor esensial atau kritikal diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 100 persen.
"Bagi karyawan yang diminta ke kantor yang kantornya bukan esensial dan kritikal laporkan kepada kami nanti akan kami beri sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (6/7).
Baca Juga:
Warga Tetap Bekerja di Luar saat PPKM Darurat Dinilai Tak Bisa Sepenuhnya Disalahkan
Untuk mendukung kelancaran jalannya PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri.
Riza mengatakan, selama PPKM Darurat ini, aparat kepolisian Polda Metro Jaya telah menutup pintu masuk ke ibu kota.
"Sekali lagi mohon kerja samanya kita berupaya sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat kita berharap ada hasil signifikan penurunan dari COVID-19 di wilayah Jakarta, Pulau Jawa dan Bali. Mohon kerja samanya dukungan seluruh masyarakat," tutur Riza.
Orang nomor dua di DKI ini pun meminta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap berada di rumah.
Baca Juga:
Pasalnya, angka COVID-19 di Jakarta terus merangkak naik. Data Senin (5/7) kemarin, kasus baru warga yang positif corona capai 10.903 kasus.
"Bagi yang bekerja di luar esensial dan kritikal atau hal yang mendesak seperti mengantar jenazah ibu hamil kita minta tetap berada di rumah," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat