Dishub Ogah Ikut Campur Soal Penilangan Ojek Online yang Gunakan GPS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Maret 2018
Dishub Ogah Ikut Campur Soal Penilangan Ojek Online yang Gunakan GPS
Pengemudi Go-Jek. Foto: gojek.com

Merahputih.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan tak ikut campur kebijakan polisi soal penindakan penilangan terhadap driver ojek online (Ojol) yang menggunakan aplikasi GPS di Jalan raya.

Menurut dia, bebijakan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab anggota polisi bukan ranah dari petugas Dishub.

"Penindakannya oleh Kepolisian (bukan ranah Dishub)," ujar sigit kepada MerahPutih.com, Senin (5/2).

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut efektif dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan, sampai saat ini pria bertubuh gempal tersebut tak menjawabnya.

Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara mengatakan pihaknya akan melakukan penilangan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang kerap kali membuka GPS di. Sebab menurut di, aktivitas itu dianggap menggangu konsentrasi dalam berkendara.

"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang," kata Halim.

Penggunaan ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. hal itu juga telah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) jelas-jelas disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. (asp)

#Ojek Online #Dinas Perhubungan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan