Ini Pengakuan Vaksinator Penyuntik Vaksin Kosong

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 Agustus 2021
Ini Pengakuan Vaksinator Penyuntik Vaksin Kosong
Konferensi pers terakait kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: MP/Humas Polda Metro Jaya)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO, vaksinator yang memberikan vaksin kosong berinisial BLP, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).

Baca Juga:

Kasus Suntik Vaksin Bodong, Seorang Vaksinator Terancam 9 Tahun Penjara

Yusri mengungkap, proses penyidikan terhadap kasus vaksin di kawasan Pantai Indah Kapuk, Pluit ini masih berlanjut.

Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dengan tindakan yang dilakukan EO.

"Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," imbuhnya.

Konferensi pers terakait kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: MP/Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers terakait kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: MP/Humas Polda Metro Jaya)

Di sisi lain, EO yang telah diterapkan sebagai tersangka turut buka suara.

Ia meminta maaf atas kelalaiannya saat menjadi vaksinator.

EO juga menegaskan, dia akan mengikuti segala proses hukum dengan baik.

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apa pun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

Baca Juga:

Vaksinasi Siswa SMK dan SMA di Yogyakarta Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

Ia lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini.

"Saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya seraya tertunduk lesu.

Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya diketahui menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin. (Knu)

Baca Juga:

Masifkan Vaksinasi Merdeka, Kapolda Metro Harap Jakarta Cepat Kembali Bergairah

#Vaksinasi #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan