Ini Pasal yang Diterima jika Sembunyikan Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 November 2017
Ini Pasal yang Diterima jika Sembunyikan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Mantan Ketua Menteri Pertahanan Mahfud MD mengatakan apabila ada pihak yang mencoba menyebunyikan Ketua DPR Setya Novanto dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum.

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu namanya menghalangi penegakan hukum, itu melanggar Pasal 21," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Jalan Dempo No 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Oleh karena itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu meminta kepada pihak siapa pun yang mengetahui keberadaan dari Novanto untuk segera melaporkan ke KPK dan Polri. Sebelum terlibat dalam kasus hukum.

"Oleh karena itu sebelum kena (hukum) segera munculkan siapa yang menyembunyikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sepanjang tahun 2017 ini tercatat Setnov telah mangkir empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Sampai akhirnya Rabu (15/11) malam KPK menjemput paksa Setnov di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun sayangnya keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak ditetahui. (Asp)

Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Kasus Setnov, Mahfud MD: Kita Diejek Bangsa Lain

#Setya Novanto #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan