Ini Modus Operandi Para Travel Gelap yang Nekat Berangkatkan Pemudik
Merahputih.com - Polisi menyebut travel gelap yang tetap mengangkut pemudik mematok tarif di atas harga normal bagi masyarakat. Tarif itu dikenakan kepada masyarakat yang tetap ingin mudik ke kampung halamannya.
“Modus operandi, mereka mematok biaya lebih tinggi dari biasanya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI Terus Koordinasi dengan TNI-Polri Tegakkan Larangan Mudik
Tarif travel gelap ini naik sebesar Rp50 ribu hingga 200 ribu rupiah dibanding tahun sebelumnya. Para pelaku travel gelap ini juga memberikan jaminan kepada para pemudik agar bisa sampai ke kampung halaman mereka.
“Contohnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai 350 ribu padahal 200 ribu. Ke lampung 400 ribu padahal biasa 300 sampai 350 ribu. Rata-rata memasang tarif di atas normal,” beber Sambodo.
Sambodo mengatakan layanan travel gelap tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Mereka juga tidak meminta surat bebas COVID-19.
"Padahal berdasarkan adendum Gugus Tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas COVID-19 baik antigen genose atau PCR,” kata Sambodo.
Baca Juga:
Masuk Jembatan Suramadu, Pemudik Tidak Bakal Disuruh Putar Balik
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja mengamankan 115 mobil travel gelap jelang hari raya idul fitri. Mobil tersebut diamankan hanya dalam waktu dua hari.
Polisi melakukan penindakan tilang terhadap para pengemudi travel gelap tersebut. Polisi juga menahan mobil tersebut sampai lebaran usai. (Knu)